Sehubungan dengan keuntungan yang didapatkam WPLN pemegang surat utang negara, siapa yang berkewajiban untuk memotong?
<WRAP> ni bunga atas obligasi yg diperdagangkan di mana? Email kan yak? jelasin saja keduanya. Jika pasar internasional, silahkan jelaskan sesuai PMK-46/2018 Tapi jika di Indo, jelaskan sesuai yang ada http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id