Ingin mengkonfirmasi terkait Penyesuaian Nilai Aset Biologis yang dicatat di Laporan Keuangan dimana selisih tersebut akan dicatat di bagian Laba Rugi Perusahaan secara Komersial. Namun, saat saya melihat laporan keuangan perusahaan TBk (SIMP) dan (LSIP) atas penyesuaian tersebut dilakukan koreksi fiskal beda waktu. Mohon konfirmasinya apakah atas selisih laba rugi nilai aset biologis tersebut termasuk bagian yang dapat dikoreksi fiskal. ——————————————————–
Iya pmk-126/2012 dan per-21/2012. Jangan lupa ditekankan yg diatur dalam pmk itu adalah bidang usaha tertentu dan aset biologis yg dianggap aktiva tetap bisa cek di pasal 1 pmknya. Kalo emang ada selisih antara penyusutan fiskal dan komersilnya silakan dikoreksi
NEYLA AFIDA