saat awal wp mendaftar menggunakan alamat JL TANAH BARU RAYA NO.0, TANAH BARU - KAB. KARAWANG dan terdaftarnya di KPP Pratama Depok Cimanggis lalu saat ini di KPP Pratama Karawang Utara. Dan sebelumnya tidak pernah melakukan perubahan data alamat ataupun pemindahan data wajib pajak. Bagaimana ya kok bisa berpindah kpp? apakah ada pemekaran kpp?
Kalo wp nggak merasa pernah ajukan pindah kpp, bisa jadi dipindahkan secara jabatan. Alasannya apa bisa konsul ke kpp, tapi memang salah satu alasannya bisa jadi karena pemekaran kpp
NEYLA AFIDA