mau tanya, kalau pengisian hasil penjualan jual beli saham bagi SPT PPh Tahunan OP, pengisiannya dibagian form apa ya ? Apakah pengisiannya ada di form III di bagian No. 3 ? SPT 1770 biasa bu
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.