terjadi transaksi pengalihan kontraktor, misal kontraktor A menjalin kontrak dengan B sebagai penerima jasa. Namun ditangah jalan A ingin mengalihakan kontrak tersebut ke pihak C untuk melanjutkan kontrak tersebut. kontrak ini adalah Operation and Maintenance (O&M contract) apakah dalam peralihan kontrak ini kontraktor C juga dikenakan pajak PPh final (pasal 4 ayat 2) dan pajak lain (misal PPN)?
sepanjang C menerima penghasilan terkait jasa konstruksi, maka C dikenakan PPh final atas penghasilan yang diterimanya saja.
FADHIL DWI YULIAN