hallo min, mau tanya, kalau sy beli rumah, dp dibayarkan oleh saya, tp cicilan dibayarkan oleh ayah saya, bgmn cara lapornya di SPT ? Apakah hibah uang seperti diatas perlu dibuatkan surat hibah ? Terima Kasih.Fokusnya ke pengisian harta tas rumah atau bukan objek pajak atas hibah uang dari Ayahnya mas/mbak?
dua2 nya kak. bagaimana pengisian di spt tahunan terkait harta dan hibah. untuk pengisian harta, sesuai per 36/2015, bahwa harta yang diisi adalah harta yang dmiliki atau dikuasai oleh wp ybs. silahkan cek lampiran per tersebut lebih lengkap yak beserta nilai hartanya. untuk hibah, sepanjang hibah tersebut masuk ke pasal 4 ayat 3 uu pph, maka silahkan input di bagian penghasilan bukan objek pajak. di per 02/2019, gak ada lampiran spt tahunan terkait surat hibah sih, jadi gak perlu. tapi kalo unt
EVARISTA ANGELINA LINGGA