Untuk pertanyaan ini dijawab seperti apa ya mas/mb? saya bingung untuk kolom “sudah dilaporkan dlm SPT” itu maksudnya gimana, apa perlu digali? Terimakasih
normatif kembali ke lampiran PER-03/2017 nya, sesuai petunjuknya untuk Lap. Penempatan Harta Tambahan, bagian harta diisi dengan jumlah dari nilai harta yang ditempatkan dan berada di dalam negeri (Rupiah). Jadi sesuai dengan surat keterangan waktu dia TA. Kalau harta sudah dilaporkan di SPT ga disebutkan ya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN