Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk pertanyaan ini dijawab seperti apa ya mas/mb? saya bingung untuk kolom “sudah dilaporkan dlm SPT” itu maksudnya gimana, apa perlu digali? Terimakasih


Jawaban

normatif kembali ke lampiran PER-03/2017 nya, sesuai petunjuknya untuk Lap. Penempatan Harta Tambahan, bagian harta diisi dengan jumlah dari nilai harta yang ditempatkan dan berada di dalam negeri (Rupiah). Jadi sesuai dengan surat keterangan waktu dia TA. Kalau harta sudah dilaporkan di SPT ga disebutkan ya.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L᠎ O R R
C B Y E O