Pertanyaan saya apa suatu ketika perusahaan menerima surat SKPKB dengan tanggal terbit misalnya 10 juli - 14 agustus 2020 sementara perusahaan sudah menyetorkan pajak terhutang sebelum jatuh tempo 08 juli 2020 apakah untuk perhitungan stp bunga penagihan di mulai dari akhir masa pajak sampai dengan tanggal bayar/tanggal terbit SKPKB ya Pak/Bu? Mohon bantuannya
Jelaskan sesuai Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007 STP/SKP terbit sebelum UU ciptaker seperti di contoh : perusahaan menerima SKPKB yang terbit 10 juli, maka jatuh tempo pembayaran SKPKB adalah tanggal 9 Agustus. Jika dibayar lebih dari tanggal itu maka dikenakan sanksi bunga penagihan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP.
ANGGARA HANOMTAFSIR