sudah diatur dalam UU cika klaster perpajakan bagian PPN pasal 9 ayat 9a dan diatur lebih lanjut dalam PMK 18/2021 pasal 65, contoh perhitungan dan kasus ada di lampirn XVII PMK tersebut.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.