Mohon info untuk yg ikut TA tahun2016 apakah tahun ini saat pelaporan SPT harus melaporkan penempatan harta terimakasih Ini maksudnya Laporan penempatan harta yg dilaporkan setiap tahun selama 3 tahun sejak diterbitkan suket kan yaa? Jika suket terbit 2016, brati tahun ini sudah tidak ada kewajiban itu kan ya Mas/Mba? Terus itu apakah perlu dibalas terkait cara pelaporan SPT atau dibalas seperti apa urutannya Mas/Mba? Terima kasih
Dijelaskan sesuai dengan aturan yg ada di lampiran III PER 03 tahun 2017. Diliat th suketnya terbit. Dijelaskan yang berkaitan dengan pertanyaan dengan wp saja.
ARINI LUTHFAKA