saya mau bertanya apakah ada aturan yang khusus mengatur tentang penyusutan ayam petelur, dasar-dasarnya, tarif, cara menghitung, dan apakah termasuk jenis aktiva atau bukan.
Jelasin aja, Perhitungan penyusutan berdasarkan Pasal 11 UU PPh, jenis harta bukan bangunan bisa dilihat kelompoknya di PMK-96/2009, tapi untuk bidang usaha peternakan, ada ketentuan khusus terkait penyusutannya, di PMK-126/2012, untuk menentukan termasuk aktiva atau tidaknya, bisa cek kriterianya di PMK tersebut, kalau memang memenuhi, nantinya harus mengajukan permohonan penetapan masa manfaat ke KPP, ini pake PER-21/2012.
MAHDI