Sanksi administrasi untuk tidak membuat faktur pajak secara lengkap khususnya data pembeli
UU cika klaster perpajakan bagian KUP pasal 14 ayat 4. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI