Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya perihal pp no.9 2021 terkait inbreng, ini mekanisme nya bagaimana ya?


Jawaban

inbreng ini kan penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Untuk PPh nya secara umum mengacu Pasal 4(1) huruf d dan 4(3) huruf c UU PPh , yg menjadi objek dan bukan objek PPh. Kalau PPN nya , yg dijelaskan lebih lanjut di PP 9 2021 adalah di pasal 17 ayat 3 huruf e yaitu penambahan saat penyerahan BKP nya saja

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K X R W
C P X C S