mau tanya perihal pp no.9 2021 terkait inbreng, ini mekanisme nya bagaimana ya?
inbreng ini kan penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Untuk PPh nya secara umum mengacu Pasal 4(1) huruf d dan 4(3) huruf c UU PPh , yg menjadi objek dan bukan objek PPh. Kalau PPN nya , yg dijelaskan lebih lanjut di PP 9 2021 adalah di pasal 17 ayat 3 huruf e yaitu penambahan saat penyerahan BKP nya saja
HERO NOVRISEL DJINARWAN