Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya menanyakan untuk pemberlakuan NIK pada faktur pajak semenjak pemberlakuan UU No. 11 th 2020. Apakah bisa jika untuk pelaporan normal menggunakan 000 namun saat pembetulan diganti dengan NIK namun nominal sama?


Jawaban

kalau memang FP dibuat sejak berlakunya UU Cika 2 November 2020, maka wajib menggunakan NIK. Silakan FP pengganti saja , di Efaktur isi NPWP tetap 0 trs kolom NIK/ Paspor nya diisi ya

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ O᠎ Q​ T O
Q E N D V