saya menanyakan untuk pemberlakuan NIK pada faktur pajak semenjak pemberlakuan UU No. 11 th 2020. Apakah bisa jika untuk pelaporan normal menggunakan 000 namun saat pembetulan diganti dengan NIK namun nominal sama?
kalau memang FP dibuat sejak berlakunya UU Cika 2 November 2020, maka wajib menggunakan NIK. Silakan FP pengganti saja , di Efaktur isi NPWP tetap 0 trs kolom NIK/ Paspor nya diisi ya
HERO NOVRISEL DJINARWAN