#8Q: Saya mau konfirmasi , Apabila perusahaan sudah mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan Badan (Tax Holiday) dimana di dalamnya ada disebutkan Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah pajak penghasilan yang dimaksud termasuk PPh P
Infokan belum ada aturan PERnya Di PMK disebutkan dibebaskan dengan SKB Tapi format SKBnya belum ada Jadi silakan konfirmasi kpp dl
NANANG KURNIAWAN