Mas/Mba. Untuk pertanyaan ini bisakah dijawab kalau masih dlm proses ratifikasi jd kami tdk dpt memberi informasi? Apa bagaimana Mas/Mba
“Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015. Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.” Aku baca di SP-03/2020 https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/indonesia-dan-singapura-perbarui-perjanjian-pajak berbunyi demikian.
NANANG KURNIAWAN