mau nanya perihal PMK 21 PPN DTP. Bgmn jika sudah ada uang muka di 2020, kemudian batal. Lalu di Tahun 2021 ada lagi pembayaran utk memanfaatkan PPN DTP, akan dilunasi jg saat masa DTP. Apakah bs?
pastikan dulu: 1. Pembayaran di 2021 yang dimaksud wp ini atas apa?uang muka/cicilan pertama/bukan? 2. yg no.1 dilakukan kapan? 3. Penyerahan sesuai psl 3 kapan? fasilitas hanya bisa dimanfaatkan jika memenuhi persyaratan pasal 4 PMK ini. Tekankan kepada WP, jika telah dilakukan pembayaran uang muka/cicilan kepada penjual sebelum berlakunya PMK ini, dapat diberikan PPN DTP jika memenuhi ketentuan pada pasal 4 ayat 3, (harus terpenuhi seluruhnya).
ANGGEL LIZA KUSMIA