sepanjang pemberi penghasilan adalah pemotong pph 21 sebagaimana dimaksud di Pasal 2 ayat 1 PER 16/ 2016, haruse dapat bukti potong, kalo ga dapet ya minta.. boleh sambil dikasih link tadi
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.