apakah ada peraturan khusus untuk pajak yang dikenakan pada perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer to peer lending (sebagai peratara pinjaman orang ke orang/institusi) ? pengenaan PPh badan nya seperti apa?
belum ada ketentuan khusus untuk jasa fintech P2P ini, kembali ketentuan umum, kalau dari sisi pemberi pinjaman mendapatkan penghasilan bunga itu merupakan objek pajak, apabila tidak ada objek pemotongan pph dilapor di SPT Tahunannya. kalau dari sisi perusahaan perantaranya kalau masuk ke jasa di PMK 141/2015 jadi objek potong pph 23, kalau tidak berarti dilapor di spt tahunanya.
FADHIL DWI YULIAN