mohon bantuannya kenapa NPWP saya tdk otomatis terhubung dengan pemberi kerja seperti dahulu. Kalau masuk di djp online biasanya langsung teridentifikasi bahwa pajak saya sudah terpotong oleh kantor senilai bupot yang saya terima. Ketika masuk di bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final akan muncul bahwa saya dipotong oleh NPWP sekian which is kantor saya. tapi sekarang tidak lagi seperti itu. tidak terdeteksi bahwa pajak saya sudah terpotong oleh pemberi kerja secara otomatis di djp onli
Apabila tidak muncul bisa input manual sesuai bukti potong yang sudah diberikan oleh pemberi kerja. Gak masalah walaupun gak tertulis PPh 21 di profil DJPOnlinenya.
NIKEN PRATIWI