Pagi Kak,mau nanya, via twitter Siang min @kring_pajak Penghasilan pasif seperti bunga obligasi & hedge fund termasuk dlm definisi “penghasilan setelah pajak dari BUT di LN” dlm ps.25 ayat (2) PMK 18/2021 huruf (a) bukan ya? Atau penghasilan yg dimaksud di situ hanya penghasilan aktif?
Berbeda dengan Pasal 25 ayat (2) huruf b yang mengharuskan penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri sebagaimana disebutkan pada pasal 29, ketentuan pasal 25 ayat (2) huruf a tidak menyebutkan penghasilan harus berasal dari usaha aktif di luar negeri. Silakan WP mengacu sebagaimana yang sudah disebutkan pada BAB II Bagian Ketiga Paragraf 2 PMK 18/PMK.03/2021 saja.
YUSUF EFFENDY