Renovasi kantor dari 1 lantai dibangun menjadi 3 lantai dan dilakukan oleh pemborong non PKP . Apakah renovasi kantor tsb masuk sbg KMS dan perlu disetor PPN KMSnya ya mas/mba ?
normatif, kalo renovasinya menambah bangunan (lantai) dengan definisi bangunan yg KMS dg kriteria: 1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; 2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan 3. luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi maka tetap masuk KMS. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan memb
FAHMA DIA AYUM