Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bertanya “ jika perusahaan tempat saya pernah bekerja belum membayarkan pph saya di 2020 karena kesulitan keuangan, bagaimana cara saya bisa melaporkan SPT ya?” ini dijawab tetap harus meminta bukti potong ke pemberi kerja atau digali lagi ya? atau bagaimana?


Jawaban

Coba digali lagi boleeh. Tanyain apa menerima bupot dari perusahaan apa tidak. Lapor spt sih tetap bisa2 aja dilakukan kan dengan atau tanpa bupot, cuma ya kalo nggak ada bupot dari pemberi kerja, wp gabisa klaim kredit pajak di spt nanti.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L J M J
G C S Y S