perusahaan yang mempunyai izin usaha berupa SIUJPTL Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlakukan perpajakannya seperti apa ya? Apakah dapat dipersamakan dengan SIUJK (izin konstruksi)?
PM. Yg ditanya PPhnya apa sama dg jasa konstruksi. Kembalikan ke pp51/2008
NEYLA AFIDA