saya wanita kawin dan mau pakai npwp suami gimana cara urusnya?
Jawaban
sepanjang tidak menghendaki PH/MT istri langsung bisa menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, tanpa perlu permohonan apapun
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.