bagaimana perlakuan pph apabila perusahaan LN tidak membagikan dividen di tahun ini namun bagi di tahun berikutnya. dari sisi penerima dividen, wp op dn. ini apasij kak? deemed ya:(
Kalo ini dividen biasa, ya di tahun pas dia ga bagi dividen gaada perpajakan apapun Nanti perlakuan pajaknya pas emg terima dividen Kalau di UU cika, dividen dr LN dianggap bukan objek dg syarat2 tertenu Harus diinvestasikan di indo gitu2 mba
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI