Sanksi 1%xDPP jika FP PKP PE tidak cantumkan NIK, tapi tidak kena sanksi
ketentuan peralihan PP-9/2021, diberikan waktu s.d 30 hari setelah pp 9 berlaku, dalam rentang waktu tsb, tidak dikenai sanksi administrasi jika yang membuat FP tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN
ANGGEL LIZA KUSMIA