wp buat faktur tanpa NIK msh boleh atau udh gaboleh ?
sebenarnya di UU cika sudha mewajibkan kalau tanpa npwp harus ada NIK namun di PP 9 msh dikecualikan dr sanksi di psl peralihan psal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Pe
ARINI LUTHFAKA