Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp lapor realisasi th 2020 maksimal 28feb ya? Kalo lupa utk pembetulan bagaimana ya?


Jawaban

SE 47/2020: Dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP, namun tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) PMK-86/2020, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP dan: a) wajib menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018; atau b) wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh atas penghasilan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T᠎ B N S
F X T U I