wp lapor realisasi th 2020 maksimal 28feb ya? Kalo lupa utk pembetulan bagaimana ya?
SE 47/2020: Dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP, namun tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) PMK-86/2020, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP dan: a) wajib menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018; atau b) wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh atas penghasilan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI