untuk seperti ini tetap lapor pasca TA untuk periode 1-12 januari 2020 apa tidak perlu ya mas/mba?
Sesuai per 03/2017 bisa cek bagian lampiran Kalau sketnya 13 Januari 2017 maka periode 1 Januari 2020-12 Januari 2020 tetap harus dilaporkan
EMITA IKA IMANIAR