Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketentuan terkait PKP yg tidak membuat FP sesuai psl 13 ayat 5 UU PPN ciptaker, tidak kena sanksi adm sampai dengan 30 hari setelah aturan yg baru tsb berlaku


Jawaban

pasal 8 PP-9/2021 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah PP ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H O C X
J K H᠎ O A