kalau wp op pada tahun 2019 pelaporan spt op menggunakan metode pembukuan karna melebihi penyerahan melebihi 4.8miliar, apakah pada tahun 2020 boleh menggunakan pencatatan (pp 23) mengingat penyerahan 2020 kurang dari 4.8m?
Betul tidak bisa lagi ke PP 23. Betul, 2020 bisa menggunakan NPPN dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan…
SIGIT RAHARJO