Misalnya terima dividen tgl 10 maret 2021, investasi paling lambat kapan? Agar dividen dikecualikan dr objek PPh, sesuai pmk 18/2021?
Pasal 36 PMK 18/2021 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a . akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
FAHMA DIA AYUM