Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

caranya untuk memanfaatkan insentif PPN DTP untuk perumahan PMK 21/2021. mengajukan permohonan ke mana? sy cek di info kswp kok belum ada Ini gimana ya mas/mba?


Jawaban

dijelaskan aja, terkait aturan pmk 21-2021, jika wp pembeli mau mendapat fasilitas ppn DTP sesuai pmk 21, wp tidak perlu mengajukan permohonan di kswp, sepanjang penyerahan rumah tapak dan/rmah susunnya sesuai syarat yang ada di pasal 4,5,6 ya wp bisa manfaatkan fasilitas tsb

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S H G U
P​ E Y T A