Saya ada mau tanya tentang salah satu transaksi di perusahaan kami yg membutuhkan advice perpajakannya Bu kami dari perusahaan dengan KLU 86903 yg merupakan third party assistance asuransi. Mr. Ali peserta asuransi B. Dia melakukan mediical check up (MCU) di rumah sakit C. Atas biaya MCU tersebut, rumah sakit C kirim invoice ke perusahaan kami sebesar 300rb tanpa PPN. Kemudian kami memotong pph 23 atas invoice tersebut. Kemudian atas tagihan MCU tersebut kami menagihkan ke asuransi B sebesar 500
Secara umum Jasa asuransi adalah jasa yg tidak dikenai PPN
ELLY KUSUMAWARDANI