mau tanya untuk pph 21 karyawan yang resign. karyawan cuma bekerja 1 bln, dan sudah di potong pph 21 , apakah saya harus pembetulan untuk yang sudah terlanjur di setorkan?
untuk yang sudah disetor tidak perlu dibetulkan. Karena tidak ada pemanfaatan insentif PPh 21 DTP, maka perusahaan wajib mengembalikan PPh yang dipotong tersebut kepada pegawai, jika berdasarkan hasil penghitungan ulang menyatakan LB. nanti PPh yang sudah terlanjur dibayarkan oleh perusahaan ke Kas Kegara, bisa diakui di SPT Masa berikutnya dengan merekam data PPh terutang minus senilai kelebihannya tadi pada menu satu masa pajak atas nama pegawai yang resign tadi.
FERY DWI FEBRIANTO