Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa penyediaan tenaga kerja yang dipisah tagihan antara jasa dan fee atas tenaga kerja kena ppn?


Jawaban

PMK - 83/PMK.03/2012

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J Z L M
Y N P Y V