Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait transaksi penjualan. wp penjual tidak melakukan tagihan dan pelaporan (tidak buat fp). apa konsekuensinya jika ketahuan ketika ada audit? penalti atas ppn tidak ditagihkan tersebut ketentuannya bagaimana?


Jawaban

PKP tidak membuat fp, bis dikenakan sanksi terkait uu kup pasal 14 ayat 4, bisa juga kena sanksi telat lapor sesuai pasal 7 dan 9. cek UU ciptaker, karena ada perubahan terkait pasal 14 ayat 4 dan pasal 9.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z P R N
B T G N M