WP badan ingin mengajukan pemindahan. Apakah boleh dikuasakan? Kalau bisa, apakah ada ketentuan formatnya?
ini untuk pemindahan wp ya ? Sesuai ketentuan, boleh dikuasakan. Bisa lihat di resume surat kuasa khusus ya atau pmk 229/2014. Formulirnya ada di lampiran pmk tsb. Dan tata cara pemindahan ada di per 04/2020.
KETRIONA LENGGO GENI