Saya mau menanyakan apabila saya WPOP dan melakukan penyetoran modal ke CV senilai 20M lalu saya menarik kembali modal saya dan pengembalian modal berupa emas senilai modal yang saya setorkan sebelumnya, apakah atas transaksi penyerahan emas tsb dikenakan PPh 22? (CV nya bergerak di bidang penjaualn emas)
via japri PMK 34/2017 pemungut pph 22 adalah badan usaha yg melakukan penjualan emas. CV adalah badan usaha struktur permodalannya tidak terbagi atas saham2. Jd ketika si OP melakukan penarikan modal, kasusnya bisa tidak sama dg pengalihan saham. Jd tidak terutang pph 22 potput penjualan emas perhiasan. Kalau ada selisih lebih diatas nilai setoran modal, nanti akan dipajaki di spt tahunan si OP. Tp kalau tidak ada selisih lebih, di SPT tahunan si OP seharusnya hanya akan berganti kode hart
ARRY MUKTI PRABOWO