mas/mba, kalau ada perubahan penandatangan fp tapi pkp tidak menyampaikan pemberitahuan sd batas waktu yang ditentukan, apakah fp yg diterbitkan setelah batas waktu tsb tetap dianggap memenuhi ketentuan?
Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI