dividen op dikenai pajak ?
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu silakan konfirm KPP saja , apa mau dilakukan pemotongan atau tidak
HERO NOVRISEL DJINARWAN