ketika ada pembayaran tapi sertifikasi kontraktor statusnya sedang diperpanjang, kenanya tarif pph jasa konstruksi yg mana, bersertifikasi atau tdk bersertifikasi?
diaturan tdk diatur. kalau dalam waktu terutangnya pph statusnya memang sudah habis masa sertifikasinya dan belum ada sertifikasi yg baru pd tanggal tsb mungkin bisa dianggap tdk bersertifikasi, tp untuk memastikan lagi boleh penegasan ke kpp.
FIDHIA RETNO SAFITRI