Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembetulan spt masa ppn, yg dibetulkan hanya nama faktur. tidak merubah nilai, gimana?


Jawaban

PER 29/2015 tidak diatur atau dicontohkan untuk pengisian SPT masa ppn dalam hal tidak ada perubahan nilai. silakan konsultasi AR untuk pengisian

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J E V X