Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tgl 20 kemarin kan hari libur, untuk laporan realisasi apakah perlakuannya sama dg spt masa yaitu bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya?


Jawaban

Tidak ya, berbeda. Kalo realisasi kan ikutnya aturan pmk 9/2021, disitu nggak disebutkan klausul mundur ke hari kerja berikutnya. Jadi tetap batasnya tgl 20 bulan berikutnya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ B S H V
U V R᠎ S G