Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

yg ttd pengurus, pegawai atau pengurus seperti direktur yg boleh?


Jawaban

Berdasarkan PER 24/2012 ini kan utk penandatanganan faktur “PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .” Yg penting hrs ada pemberitahuan scr tertulis sesuai ayat 2. Jd bisa saja pengurus atau pegawainya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ C Y Y G
V X T A A