yg ttd pengurus, pegawai atau pengurus seperti direktur yg boleh?
Berdasarkan PER 24/2012 ini kan utk penandatanganan faktur “PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .” Yg penting hrs ada pemberitahuan scr tertulis sesuai ayat 2. Jd bisa saja pengurus atau pegawainya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI