Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau awalnya menggunakan sertifikat Non-PKP [karena belum PKP], dan kemudian tahun 2021 ini sudah PKP, sertifikat elektroniknya bagaimana ya ? apa harus urus lagi dari awal ? bisa tetap pakai sertel yg sebelumnya kan ya mas/mba?


Jawaban

bisa pakai yg lama. Nanti dia aktivasi akun pkp dulu ya. Caranya bisa cek per-04/2020.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U S C S
S Q R N S