Penyerahan 16D atas aktiva yg PM awalnya tidak bisa dikreditkan, dikenakan PPN ga?
PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, KECUALI atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
CLAUDYA ROULI GULTOM