Pasal 31E cara hitungnya kan fasilitasnya 4,8/peredaran usaha x pkp. nah peredaran usahanya kalo di spt badan angka yg dipake untuk ngitung fasilitas angka yang mana ya?
Jawaban
Angka yg ada di peredaran usaha komersial di lampiran 1771 - I.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.