Apabila perusahaan di jepang menyewa perusahaan jasa support aplikasi IT di indonesia sbg subkontraktor kepada klien perusahaan jepang yg ada di indonesia itu pengaturan pajaknya gmn ya? perusahaan jepangnya mau menjual via kantor perwakilannya di sini, kegiatan usahanya jasa konsultasi jadi penjualannya dianggap know-how karena yang dijual sistem
ternyata subkontraktor yang dimaksud adalah BUT nya, dimana BUT menerima penghasilan langsung dari klien. dipastikan kembali apakah memenuhi klausul objek pajak BUT. jika iya, maka pengenaan pajak seperti biasa, seperti WPDN Badan. dan akan dikenakan BPT apabila Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
EVARISTA ANGELINA LINGGA